Pajak E-Commerce 2025: Tantangan & Solusi Bagi Penjual UKM

Pajak E-Commerce 2025: Tantangan & Solusi Bagi Penjual UKM di Indonesia

Pajak e-commerce UKM 2025

1. Apa Itu Pajak 0,5% untuk E-Commerce?

Regulasi baru ini mewajibkan platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk menahan pajak 0,5% dari penjualan penjual beromzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar per tahun.

2. Siapa Saja yang Terkena Dampak?

a. Penjual Mikro hingga UKM

Penjual dengan omzet dalam rentang tersebut akan otomatis dipotong saat tiap transaksi terjadi.

b. Platform & Administrasi Teknis

Platform menilai regulasi ini akan menambah beban administrasi, mengingat sistem pajak mereka belakangan tengah upgrade.

3. Dampak Ekonomi & Tantangan

Pendapatan APBN menurun 11,4% di awal 2025, jadi alasan kuat dikeluarkannya kebijakan ini. Namun, risiko penurunan penjualan karena margin melemah cukup nyata, apalagi bagi pelaku UKM tanpa persiapan.

4. Strategi dan Solusi Praktis

a. Atur Harga & Margin

Hitung ulang harga jual agar tetap menjaga keuntungan meski ada pemotongan pajak.

b. Gunakan Tools Akuntansi Digital

Integrasikan sistem catatan keuangan agar pajak otomatis tercatat dan dilaporkan.

c. Koordinasi dengan Platform

Tanyakan apakah platform menyediakan dashboard atau pelaporan pajak otomatis untuk seller.

5. Peluang di Tengah Regulasi

“UKM Legal & Bersertifikasi” kini bisa jadi nilai jual. Pelanggan lebih percaya bila mereka tahu seller dikelola resmi, termasuk soal pajak. Kolaborasi dengan jasa akuntansi juga jadi peluang.

Baca juga: Perbedaan TLD dan ccTLD

Cek juga: Tips Domain My.ID Cepat Index

Tags: #ecommerce2025 #PajakUKM #Shopee #Tokopedia #TikTokShop #UKMIndonesia #DigitalEconomy

© 2025 bimxo.my.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virtual Influencer: Nyata atau Ilusi Digital?

Etika Digital di Era AI 2025