Pajak E-Commerce 2025: Tantangan & Solusi Bagi Penjual UKM
Pajak E-Commerce 2025: Tantangan & Solusi Bagi Penjual UKM di Indonesia

1. Apa Itu Pajak 0,5% untuk E-Commerce?
Regulasi baru ini mewajibkan platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk menahan pajak 0,5% dari penjualan penjual beromzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar per tahun.
2. Siapa Saja yang Terkena Dampak?
a. Penjual Mikro hingga UKM
Penjual dengan omzet dalam rentang tersebut akan otomatis dipotong saat tiap transaksi terjadi.
b. Platform & Administrasi Teknis
Platform menilai regulasi ini akan menambah beban administrasi, mengingat sistem pajak mereka belakangan tengah upgrade.
3. Dampak Ekonomi & Tantangan
Pendapatan APBN menurun 11,4% di awal 2025, jadi alasan kuat dikeluarkannya kebijakan ini. Namun, risiko penurunan penjualan karena margin melemah cukup nyata, apalagi bagi pelaku UKM tanpa persiapan.
4. Strategi dan Solusi Praktis
a. Atur Harga & Margin
Hitung ulang harga jual agar tetap menjaga keuntungan meski ada pemotongan pajak.
b. Gunakan Tools Akuntansi Digital
Integrasikan sistem catatan keuangan agar pajak otomatis tercatat dan dilaporkan.
c. Koordinasi dengan Platform
Tanyakan apakah platform menyediakan dashboard atau pelaporan pajak otomatis untuk seller.
5. Peluang di Tengah Regulasi
“UKM Legal & Bersertifikasi” kini bisa jadi nilai jual. Pelanggan lebih percaya bila mereka tahu seller dikelola resmi, termasuk soal pajak. Kolaborasi dengan jasa akuntansi juga jadi peluang.
Baca juga: Perbedaan TLD dan ccTLD
Cek juga: Tips Domain My.ID Cepat Index
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, mari kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati. Mohon maaf bila komentar Anda yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan admin hapus. Bila Anda ingin memberikan saran, kritik, masukan yang membangun, dan memberikan tambahan materi. Bila ada kekurangan pada artikel yang sedang dibahas dengan senang hati dipersilakan, terima kasih.